RPM Konten Seperti Pisau Bermata Dua

4:45 PM info


Informasi terbaru RPM Konten Seperti Pisau Bermata Dua kami sediakan khusus untuk pembaca setia dugasdibi.blogspot.com, semoga informasi RPM Konten Seperti Pisau Bermata Dua memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. Jakarta â€" RPM Konten yang digagas Menkominfo dinilai sebagai dua mata pisau yang berbahaya bagi kekebasan publik. Pemerintah juga diminta tidak main sensor seolah-olah dengan upaya itu masalah bisa langsung selesai.

“Semangat pemerintah bagus, tetapi kontrol ibarat dua mata pisau yang berbahaya bagi kebebasan publik,” kata pakar teknologi informasi Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo, saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

Agung yang juga saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar, menilai pemerintah seharusnya tidak harus sampai mengatur penggunaan internet hingga ke kontrol konten.

Ia menilai kontrol trafik seperti yang dilakukan China tidak akan bisa diterapkan karena hal itu tidak cocok dengan kondisi di Indonesia. Yang perlu digalakkan pemerintah justru sosialisasi cara internet yang baik, dan bukannya menerapkan aturan melarang konten. “Jangan karena kasus sedikit yang terjadi di internet, membatasi puluhan juta pengguna lainnya,” tegas Agung.

Berdasarkan draf RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tentang Konten Multimedia dalam pasal 2 disebutkan bahwa maksud pembentukan Peraturan Menkominfo itu adalah untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara konten yang dilarang didistribusikan atau diakses antara lain pornografi, konten yang menurut hukum melanggar kesusilaan, menawarkan perjudian, dan merendahkan baik aspek fisik maupun nonfisik.

Selain itu, konten lainnya yang dilarang adalah berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, muatan privasi, dan muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin.

Sanksi dapat dikenakan menteri dalam bentuk administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Penggiat internet, Enda Nasution menilai RPM memiliki dua dampak berbahaya. Bagi penyedia layanan jasa ISP dan webhosting, bisa mati karena diwajibkan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah tentang apa saja yang ada di dalam jaringan mereka.

“Ini berpotensi mematikan, termasuk penyelenggara kecil. Seharusnya internet kita menganut prinsip pelabuhan, di mana para penyedia jasa layanan internet semacam ISP dan webhosting hanya memberikan tempat atau wadah, isi dari konten tidak bertanggung jawab,” ujar Enda.

Selain itu sanksi pidana RPM konten ini juga berat bagi para penyelenggara internet. Saksi yang bisa dijatuhkan mulai dari pencabutan izin, hingga pidana berdasarkan UU ITE.

“Padahal di sisi lain, seharusnya ada strategi komprehensif pemerintah menghadapi dunia maya. Jika niat pemerintah memajukan konten lokal padahal penggunaan internet di Indonesia hanya 13%, maka pembatasan konten seperti ini justru menekan,” tegas Enda.

Ia menilai pemerintah seharusnya segera memikirkan filosofi penggunaan internet. “Jangan hanya main sensor atau main larang saja. Seolah-olah ketika melarang konten, masalah selesai, sementara edukasi terhadap pengguna internet belum digiatkan. Sedangkan arah internet Indonesia belum jelas mau dibawa ke mana,” ujar Enda.

Pemerintah dinilai juga kurang melibatkan masyarakat dalam penyusunan RPM itu. “Masukan masyarakat hanya melalui email salah satu pejabat tanpa melibatkan lebih jauh. Jika ditanyakan seberapa jauh pemerintah melibatkan masyarakat, ya itu saja,” sesal Enda.

Kepala Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan menyangkut RPM konten berbagai kemungkinan masih bisa terjadi karena saat ini masih dalam uji publik hingga 19 Februari 2010.

“RPM Konten ini belumlah sempurna, justru saat inilah kesempatan masyarakat untuk memberikan ide kepada pemerintah dan mengkritisi bahkan hingga yang ekstrim sekalipun, jangan ketika sudah ditandatangani menteri baru berpendapat,” tegasnya.

Ia mengakui belum ada saluran lain bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya selain melalui email yang disediakan. Namun waktu penyampaian aspirasi bisa diperpanjang.

“Ada kemungkinan waktu penyampaian aspirasi masyarakat melalui email diperpanjang atau dirembukkan dulu masukkan dari masyarakat baru kemudian dilemparkan kembali ke publik,” katanya.

“Pembentukan ini (RMP) hampir sama dengan ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure) yang fungsinya hanya mengontrol log-file saja dan pada saat pembentukannya tidak ada kehebohan, tetapi mengapa Tim Konten Multimedia ini menjadi sangat luar biasa tanggapannya,” tanya Gatot.

Gatot juga menegaskan sama dengan ID-SIRTII, Tim Konten Multimedia tidak akan memiliki fungsi mencabut izin penyelenggaraan internet atau multimedia. “Karena secara advisory tugasnya membantu Kemenkominfo dan yang memutuskan akhirnya adalah Menteri Kominfo,” tandas Gatot. [INILAH.COM] Tinggalkan komentar anda tentang RPM Konten Seperti Pisau Bermata Dua jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

0 comments:

Post a Comment